Kartu KIS Masih Berlaku atau Tidak? Cara Memeriksa Status Kartu KIS

- Redaktur

Jumat, 19 Mei 2023 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu KIS Masih Berlaku atau Tidak? Cara Memeriksa Status Kartu KIS

Kartu KIS Masih Berlaku atau Tidak? Cara Memeriksa Status Kartu KIS

BERITALOGI – Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Program ini memberikan manfaat perlindungan kesehatan yang lengkap dan terpercaya bagi peserta KIS. Namun, seringkali masyarakat bingung apakah kartu KIS mereka masih berlaku atau tidak. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara memeriksa status kartu KIS dan cara mengajukan permohonan kartu KIS untuk satu keluarga.

Kartu KIS Masih Berlaku atau Tidak? Cara Memeriksa Status Kartu KIS dan Cara Mengajukan Permohonan Kartu KIS untuk Satu Keluarga

Cara Memeriksa Status Kartu KIS

1. Melalui Layanan SMS

Salah satu cara untuk memeriksa status kartu KIS adalah melalui layanan SMS. Anda dapat mengirimkan SMS dengan format: KIS(spasi)Nomor KTP/Nomor KK ke nomor 99388. Setelah itu, Anda akan menerima balasan SMS yang berisi informasi tentang status kartu KIS Anda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Melalui Situs Resmi KIS

Cara lain untuk memeriksa status kartu KIS adalah melalui situs resmi KIS. Anda dapat mengunjungi situs tersebut di https://kis.kemkes.go.id/. Setelah masuk ke situs tersebut, klik “Cek Status KIS” dan masukkan nomor KTP atau nomor KK. Setelah itu, Anda akan menerima informasi tentang status kartu KIS Anda.

3. Melalui Kantor BPJS Kesehatan

Jika Anda kesulitan untuk memeriksa status kartu KIS melalui SMS atau situs resmi KIS, Anda juga dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Di kantor tersebut, Anda dapat meminta bantuan petugas untuk memeriksa status kartu KIS Anda.

Cara Mengajukan Permohonan Kartu KIS untuk Satu Keluarga

1. Persyaratan

Untuk mengajukan permohonan kartu KIS untuk satu keluarga, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

BACA JUGA :   Berikut Ini Cara Mandi Wajib yang Paling Tepat adalah

– Memiliki KTP atau KK – Tidak memiliki kartu KIS – Memiliki penghasilan di bawah Rp 4 juta per bulan

2. Cara Mengajukan Permohonan

Anda dapat mengajukan permohonan kartu KIS untuk satu keluarga melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat. Anda harus membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

– KTP atau KK – Surat keterangan penghasilan – Surat keterangan tidak mampu (jika diperlukan)

Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan kartu KIS dan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut. Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima kartu KIS untuk satu keluarga.

Kesimpulan

Kartu KIS adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Untuk memeriksa status kartu KIS, Anda dapat menggunakan layanan SMS, situs resmi KIS, atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Untuk mengajukan permohonan kartu KIS untuk satu keluarga, Anda harus memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.

FAQs

1. Apakah kartu KIS masih berlaku jika saya sudah tidak mampu membayar iuran?

Jika Anda sudah tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, maka kartu KIS Anda tidak akan berlaku. Pastikan Anda membayar iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu untuk memastikan kartu KIS Anda tetap berlaku.

2. Apakah kartu KIS dapat digunakan di seluruh rumah sakit di Indonesia?

Ya, kartu KIS dapat digunakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

3. Apakah kartu KIS dapat digunakan untuk membayar obat-obatan?

Ya, kartu KIS dapat digunakan untuk membayar obat-obatan di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Apakah saya dapat mengajukan permohonan kartu KIS untuk satu keluarga jika saya sudah memiliki kartu KIS?

Tidak, Anda tidak dapat mengajukan permohonan kartu KIS untuk satu keluarga jika Anda sudah memiliki kartu KIS.

5. Apakah saya dapat memperpanjang kartu KIS jika sudah habis masa berlakunya?

Ya, Anda dapat memperpanjang kartu KIS jika sudah habis masa berlakunya dengan membayar iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu.

BACA JUGA :   Cara Membuat Getas Ketan Empuk: Resep dan Tips dari Pakar Kuliner

Berita Terkait

Stabilitas 24 Penghemat Listrik Apakah Benar? Ini Faktanya
Wajib Bangga, Inilah 7 Tarian Daerah Sumatera Selatan yang Terkenal di Dunia
Salah Satu Sistem Operasi Jenis Freeware dan Termasuk sebagai Produk Asli Indonesia Adalah
10 Olahan Tempe Masakan Sederhana Tapi Enak
Cara Bobol WiFi dengan Kode * * 4636 * * di Samsung
Cara Bobol WiFi dengan Kode * * 4636 * * di Xiaomi
7 Kerajinan Tangan yang Mudah Dibuat Sendiri di Rumah dan Bisa Dijual
Bagaimana Cara Mendapatkan Uang 1 Miliar dengan Mudah: Temukan Caranya Disini

Berita Terkait

Rabu, 24 Mei 2023 - 20:11 WIB

Lirik Lagu Sheila On 7 Anugerah Terindah Yang Pernah Kumiliki

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:17 WIB

Link Nonton Drama China The Love You Give Me Sub Indo

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:07 WIB

Nonton Drama China You Are My Hero Sub Indo

Senin, 22 Mei 2023 - 19:31 WIB

5 Rekomendasi Drakor Tentang Dokter Bedah: Mengulas Kehidupan Para Dokter Bedah

Senin, 22 Mei 2023 - 19:23 WIB

Rekomendasi Film Korea Terbaik Action: Menikmati Aksi Seru di Layar Kaca

Minggu, 21 Mei 2023 - 14:33 WIB

Banjir Komentar Netizen Video Jimin BTS Melakukan Super Challange Bersama Dua Member SEVENTEEN,

Minggu, 21 Mei 2023 - 13:55 WIB

Bukan Karna Adanya Pihak Ketiga, Ini Alasan Sebenarnya Desta Gugat Cerai Natasha Rizki

Selasa, 16 Mei 2023 - 22:36 WIB

Lirik Lagu Bruno Mars When I Was Your Man

Berita Terbaru

Dinamika Rotasi dan Kesetimbangan Benda Tegar

Pendidikan

Materi Dinamika Rotasi dan Kesetimbangan Benda Tegar

Kamis, 1 Jun 2023 - 14:41 WIB

Arti Produksi dalam Arti Sempit Adalah

Pendidikan

Arti Produksi dalam Arti Sempit Adalah

Selasa, 30 Mei 2023 - 19:34 WIB