BERITALOGI – Kodim 0613 Ciamis Gelar Isbat Nikah Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Pernikahan merupakan ikatan suci antara seorang laki-laki dan perempuan muslim. Namun, terkadang ada pernikahan yang telah dilangsungkan dengan memenuhi syarat-syarat rukun perkawinan, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Untuk mengatasi hal tersebut, Kodim 0613/Ciamis bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis menggelar sidang isbat nikah bagi puluhan pasang pengantin yang telah menjalani proses isbat. Acara ini berlangsung di Aula Makodim 0613/Ciamis, Jalan Jend A. Yani No.138, Kertasari, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Kamis, 06 Juli 2023.
Proses sidang isbat dimulai setelah pengantin dikawal dalam sebuah arak-arakan di sekitar pusat kota Kabupaten Ciamis. Arak-arakan ini menggunakan kendaraan roda empat dan gatrik.
Sidang isbat nikah ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, antara lain Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Dandim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, Wakapolres Ciamis, Polda Jabar Kompol Apri Rahman, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra. Hj. Soimah, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Tatang, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis Arif Mukhsinin, dan kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Ciamis, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Kodim 0613/Ciamis. Tujuan dari kegiatan ini adalah membantu pasangan yang belum secara resmi diakui oleh negara meskipun sudah sah secara agama.
“Pernikahan adalah sesuatu yang sakral bagi masyarakat. Mereka sudah sah menjadi pasangan suami istri menurut agama, tetapi belum tercatat secara resmi dalam hukum negara. Kita mengadakan kegiatan ini untuk membantu mereka yang belum resmi menikah secara negara,” ujar Bupati.
Sementara itu, Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi mengatakan bahwa sidang isbat dan nikah isbat yang diadakan oleh Kodim 0613/Ciamis merupakan bentuk bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mengakui pasangan yang telah sah menurut agama namun belum diakui oleh negara. Para personel Babinsa ditugaskan untuk mencari pasangan suami istri yang ingin dinikahkan secara resmi menurut hukum negara.
“Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama. Babinsa memberikan informasi kepada pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah sehingga kita dapat melakukan isbat nikah bagi mereka,” terangnya.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa sidang isbat nikah ini diikuti oleh 81 pasang suami istri dari total 500 pasang suami istri yang belum memiliki buku nikah. Setelah melalui verifikasi oleh Pengadilan Agama, hanya 81 pasang yang memenuhi syarat dan akhirnya mendapatkan akta nikah resmi dari negara.
Pelaksanaan sidang isbat ini dilakukan di Makodim 0613/Ciamis, dan sebelumnya juga telah dilaksanakan di Makoramil 1306/Panjalu. Wahyu juga menyampaikan rencana untuk menggelar sidang isbat di wilayah Kecamatan Banjarsari.
Dengan adanya kegiatan isbat nikah ini, diharapkan pasangan suami istri yang telah sah menurut agama namun belum terdaftar secara resmi dapat mendapatkan pengesahan nikah dari negara. Hal ini menjadi bukti kolaborasi antara pihak-pihak terkait dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Leave a Comment