BERITALOGI – Polres Ciamis, Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana perjudian sabung ayam. Dalam kegiatan operasi pekat, Polres Ciamis menggerebek lokasi yang dijadikan perjudian sabung ayam di Dusun Warungkulon, Desa Imbangara Raya, Ciamis, Jawa Bara pada Sabtu 17 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB malam.
Hasilnya, petugas mengamankan 29 orang, 19 ekor ayam, 14 unit sepeda motor, dan seperangkat peralatan yang diduga untuk judi sabung ayam.
“Dalam kegiatan operasi pekat kami melakukan penggerebekan tempat yang diduga jadi tempat judi sabung ayam. Kami amankan sejumlah orang dan peralatan untuk tempat sabung ayam,” terang Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Minggu 18 Juni 2023.
Pada saat dilakukan penggerebekan, kata Tony, puluhan orang itu tidak melakukan perlawanan. Mereka secara kooperatif digelandang ke Mapolres Ciamis untuk dimintai keterangan.
Lokasi yang diduga tempat judi sabung ayam itu berada di rumah masyarakat. Jarak tempat judi sabung ayam itu 100 meter masuk jalan gang dari jalan raya.
“Saat penggerebekan para saksi memang sudah bersiap akan adu jago sabung ayam. Tidak ada perlawanan,” katanya.
Tony menyebut dari 29 orang saksi yang diamankan, 5 orang diantaranya berpotensi ditetapkan menjadi tersangka. Polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan, termasuk nilai taruhan dalam judi sabung ayam tersebut.
“Ada 5 orang berpotensi tersangka. Termasuk penyedia lokasi dan yang membawa ayam. Kalau dari hasil pemeriksaan apabila sebagai penonton akan kami pulangkan,” ungkapnya.
Menurut informasi, sambung ia, lokasi tersebut sudah beberapa kali dijadikan sebagai tempat judi sabung ayam. Guna mengelabui petugas, para pelaku melakukan judi pada malam hari.
“Pelaku judi sabung ayam melakukannya pada malam hari agar bisa melarikan diri dari kejaran petugas,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 303 KUHPidana juncto pasal 503 tentang membuat kegaduhan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.