BERITALOGI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pernyataannya di Papua pada Kamis (23/11/2023), Jokowi menegaskan sikapnya yang penuh penghormatan terhadap jalannya proses hukum.
Menunggu Surat Resmi dari Kepolisian: Koordinator Staf Khusus Presiden
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengungkapkan bahwa Kementerian Sekretaris Negara saat ini sedang menanti surat resmi penetapan tersangka dari Kepolisian terkait kasus ini. Pada hari yang sama, Ari menyampaikan informasi ini kepada wartawan, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari POLRI.
Proses Hukum Sesuai Perundang-Undangan yang Berlaku
Ari menegaskan bahwa begitu surat resmi diterima, Kementerian Sekretaris Negara akan segera memprosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga menjelaskan bahwa tindakan yang akan diambil oleh Kemensetneg, termasuk penetapan pelaksana harian (Plh), akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mekanisme Pemberhentian Pimpinan KPK
Ari Dwipayana menjelaskan mekanisme pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut. Menurut Pasal 32 ayat (1), Pimpinan KPK dapat berhenti atau diberhentikan karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, berakhirnya masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.
Pemberhentian Sementara Pimpinan KPK
Sementara pada ayat (2) Pasal 32, disebutkan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka pimpinan KPK akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian ini nantinya akan ditetapkan melalui keputusan presiden.
Dengan berbagai ketentuan ini, proses hukum terkait kasus pemerasan yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri akan terus berlanjut sesuai dengan koridor hukum yang telah diatur dengan jelas.