Satreskrim Polres Banjar Berhasil Membekuk Tersangka Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

BERITALOGIDalam upaya memberantas bisnis prostitusi online anak di bawah umur, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap dua orang germo dan satu orang gadun (pengguna). Tersangka-tersangka ini ditangkap di sebuah kos-kosan di lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat pada Selasa (6/6/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pemanfaatan anak-anak perempuan yang tinggal di kos-kosan. Polres Banjar menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. AT berperan sebagai orang yang menawarkan, MH sebagai pengguna, dan KM sebagai pemilik kost yang juga memfasilitasi tempat. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo dalam keterangan kepada media pada Rabu (14/6/2023).

Dalam kasus ini, korban yang terlibat adalah dua orang anak perempuan yang masih berusia di bawah 18 tahun, yakni 16 dan 17 tahun.

Polres Banjar berhasil menyita lima buah handphone berbagai merk serta uang tunai senilai 500 ribu rupiah dari ketiga tersangka. Modus operandi tersangka-tersangka ini adalah mencari korban yang masih muda melalui aplikasi khusus, kemudian menawarkan mereka kepada para pria hidung belang.

Menurut Kapolres Banjar, kedua korban merupakan anak putus sekolah. Salah satunya hanya sampai kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (MTS), sementara yang lain merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, korban-korban ini mengaku menerima pembayaran sebesar 250 ribu rupiah untuk setiap pertemuan.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di sel Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berikut: pasal 2 Ayat (1) UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 12 UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 81 Ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 88 Jo Pasal 76I UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 297 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.