BERITALOGI – Sepeda motor Honda Vario berwarna merah diduga milik DH terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dibakar warga di Dusun Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu 17 Juni 2023.
Warga marah terhadap pelaku lantaran kerap terjadi pencurian motor di wilayahnya. Peristiwa bermula saat warga berhasil menangkap dua orang pria dan wanita berinisial DH dan RS yang berusaha kabur setelah mencuri sepeda motor jenis Honda Supra D 3729 BY milik Atisah (45) warga Dusun Giriharja Rt 04/11 Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Kedua terduga pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa yang geram terhadap aksi kedua pelaku,. Setelah polisi berhasil mengamankan kedua terduga, warga yang masih geram melampiaskan kemarahan dengan membakar motor milik terduga.
“Sepeda motor Honda Vario itu ludes tinggal rangka. Kini sudah kami amankan di Mapolsek Parigi,” kata Penjabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Parigi Bripka Komarudin kepada media, Sabtu 17 Juni 2023.
Sebelumnya, sambung Komarudin, pihaknya mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian sepeda motor yang tertangkap warga dan sempat menjadi sasaran amuk massa.
“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada yang diduga pelaku pencurian sepeda motor yang tertangkap di wilayah Desa Bojong,” katanya.
Setelah itu, sambung ia, anggota yang piket pun langsung menuju lokasi tertangkapnya kedua terduga pelaku dan langsung mengamankan kedua terduga pelaku dari amukan massa.
“Kedua pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra D 3729 BY milik Atisah (45) warga Dusun Giriharja Rt 04/11 Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat yang terparkir di kebun,” bebernya.
Komarudin menjelaskan, setelah pelaku berhasil diamankan ke Mapolsek Parigi, pihaknya langsung membawa terduga pelaku laki-laki ke Puskesmas Parigi guna mendapatkan pengobatan.
“Terduga pelaku DH babak belur dibagian wajah lantaran sempat menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan aksinya. Sementara terduga pelaku wanita RS hanya mengalami lebam dibagian wajah,” terang Komarudin.
Kini kedua terduga masih dalam penyedikan dengan meminta keterangan dari kedua terduga pelaku, korban dan juga saksi-saksi. Kedua terduga pelaku terancam pasal 363 ancaman penjara selama 7 tahun.